NGANJUK, FaktualNews.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk Jawa Timur, Kamto, membantah jika dirinya terlibat dalam
penambangan pasir ilegal di Desa Tirtobinangun, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
“(berita) itu tidak benar mas, tidak ada indikasi terlibat terhadap penambangan pasir,” kata H.Kamto kepada faktualNews.co pada Selasa, 13 Juni 2017, kemarin.
Diberitakan FaktualNews.co pada edisi sebelumnya, aktivitas penambangan pasir ilegal di sungai Dusun Kedunglawe, Desa Tirobinangun, Patianrowo, Nganjuk, Jawa Timur, mulai menggerus lahan pertanian warga. Lahan bantaran sungai di desa setempat kini terancam hilang tergerus tambang.
Salah satu warga, Sarno (45), mengatakan penambangan pasir tidak berizin itu terus merambat ke sisi timur sungai menuju daratan dan mengenai lahan warga.
“Baru saja beroperasi, kalau terus-terusan dibiarkan seperti ini jelas akan berpengaruh terhadap lahan warga di sekitar lokasi dan juga bantaran sungai akan terkikis,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Selasa (13/6/2017).
Ketua LSM FPBI, Suwadi, mengecam keras terkait dampak penambangan pasir yang telah menggerus lahan di sisi timur sungai.
“Sampai sekarang tambang-tambang ilegal ini masih beroperasi di Desa Titobinangun itu masih ada, meski sebagian masih manual kenapa didiamkan saja. Kalau tidak bisa bertindak maka kami yang akan bertindak,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak segera ditertibkan maka lahan milik warga di sisi timur itu terancam hilang tergerus luapan sungai. “Otomatis jika pasir terus disedot maka tanggul atau bantaran sungai akan longsor tergerus,” jelas Suwadi.
Sementara itu, Kasi Penertiban Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suprapto saat dikonfirmasi FaktualNews.co, menuturkan pihaknya akan melakukan pengecekan lokasi penambangan pasir ilegal di sungai Desa Tirobinangun, Patianrowo.
“Saya sendiri memang sudah dengar kalau lokasi penambangan pasir ilegal di sungai tersebut milik oknum salah satu DPRD Nganjuk. Tapi, benar apa tidaknya kami belum tau,” katanya.
Ia menegaskan, segera melakukan penertiban penambang pasir tidak berizin itu, mengingat dampak yang akan ditimbulkan bisa menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kalau pasirnya ilegal, otomatis proyeknya juga illegal, kami akan segera bertindak. Apalagi apa yang mereka lakukan tidak memberikan kontribusi terhadap PAD karena Ilegal,” pungkas Suprapto.