FaktualNews.co

Kasus Galian C Gudo, Polisi Panggil Saksi Ahli dari ESDM

Hukum     Dibaca : 1944 kali Penulis:
Kasus Galian C Gudo, Polisi Panggil Saksi Ahli dari ESDM
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat.

JOMBANG, FaktualNew.co – Kasus penambangan galian C ilegal di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang Jawa Timur yang digerebek pada Selasa, 30 Mei 2017 lalu, terus didalami Polisi.

Jajaran Kepolisian Resort Jombang, sejauh ini sudah memeriksa sembilan orang saksi. Dari proses yang berjalan hingga saat ini, Polisi berhasil menetapkan satu tersangka.

“Lanjut terus pantang mundur mas, sementara kita tetapkan satu orang tersangka dan langsung kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (14/6/2017).

Tersangka yang di tahan, bebernya, dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Saat disinggung kemungkinan tersangka baru dalam waktu dekat ini, Norman enggan menjawab dan menyuruh menunggu proses hukum yang sedang berjalan saja. “Calonnya tersangka lainnya?, tunggu tanggal mainnya aja ya,” jelasnya.

Sembilan saksi yang sudah dimintai keterangan, satu diantaranya merupakan saksi ahli yang didatangkan langsung dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini digunakan untuk menguatkan dasar ilmiah dalam penetapan hukum.

“Kita serius dalam masalah ini, pesan Kapolres Jombang sikat semua tambang ilegal yang masih aktif” pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI setempat melakukan penggerebekan terhadap lokasi galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Selasa, 30 Mei 2017 lalu.

Sebelumnya, penggerebekan galian C ilegal berpapan nama milik CV Moestaman Grup yang dilakukan oleh petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan perangkat desa setempat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot/pontoon, dan pipa paralon ukuran 4 dime sepanjang 25 Meter.

“Lokasi penambangan galian C tersebut ilegal karena hanya memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dari Pemkab Kediri untuk melakukan eksplorasi di Kediri. Pada kenyataan dilapangan, penambang melakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Jombang,” ujar Kapolres Jombang, Agung Marlianto.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i