FaktualNews.co

Kecanduan Game Online, Pemuda Ini Nekat Tipu Pembeli Online dengan Batu Bata

Kriminal     Dibaca : 1868 kali Penulis:
Kecanduan Game Online, Pemuda Ini Nekat Tipu Pembeli Online dengan Batu Bata
Rifky Hadi Yudana, pelaku penipuan jual beli online.FaktualNews/Istimewa

MADIUN, FaktualNews.co – Berhati-hatilah membeli barang yang ditawarkan via online, bila tidak ingin tertipu seperti remaja berusia 13 berinisial PMR ini. Remaja ini ingin membeli ponsel merek Sony Experia Z2, namun yang didapat justru tiga buah batu sungai.

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, saat dikonfirmasi, Rabu (14/06/2016) mengatakan, pelaku penipuan tersebut bernama Rifky Hadi Yudana (19) warga Cileungsi, Bogor.

Pemuda lulusan SMA yang tinggal di Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi itu, kepada penyidik mengaku nekat melakukan aksi penipuan lantaran kecanduan game online.

“Tersangka menjaring korban lewat akun Facebook dengan modus menawarkan handphone. Hingga akhirnya ada calon korban yang menghubunginya, dan terjadi transaksi lewat medsos,” kata Aiptu Mashudi.

Tersangka dan korban kemudian sepakat bertemu di depan Stasiun Madiun pada Jumat (02/06/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum bertemu korban, tersangka menyiapkan tas kamera kosong dan diisi 3 buah batu serta dibungkus kresek hitam.

Setelah bertemu, tersangka mengajak korban untuk pindah lokasi ke depan Lapas Madiun di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo kota Madiun. Setibanya di depan Lapas, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk dipakai mengambil handphone yang dimaksud.

Korban saat itu belum curiga, karena tersangka menitipkan tas kamera Cannon kepadanya. Namun, setelah beberapa jam menunggu, tersangka tidak kembali. Korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan.

Ia akhirnya membuka tas kamera tersebut dan ternyata isinya tbukan kamera namun hanya tiga buah batu yang dibungkus plastik. Tidak terima, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Manguharjo Polres Madiun Kota.

Pada hari itu juga, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka, berbekal data dan keterangan yang disampaikan oleh korban termasuk jenis motor, warna, serta ciri-ciri pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti sepeda motor oleh Polisi di alun-alun Kota Madiun pada Jumat (19/06) sekitar pukul 22.30 WIB,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara korban diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp 14 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin