FaktualNews.co

Pengedar Pil Koplo Mojoduwur, Jombang Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 3080 kali Penulis:
Pengedar Pil Koplo Mojoduwur, Jombang Diciduk Polisi
Kapolsek Mojowarno AKP Wilono saat menunjukan tersangka pengedar obat terlarang.FaktualNews/Arif Soesatyo

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polres Jombang kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Kali ini giliran Polsek Mojowarno meringkus seorang pengedar pil koplo jenis dobel L, Rabu (14/6/2017) dinihari.

Adalah Sanjung Hengki Amrullah (21), warga Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 54 butir pil double L yang sempat dijual dan 11 butir pil double L yang dibawa serta uang Rp 100 ribu hasil transaksi.

Tersangka diringkus petugas usai transaksi dengan dua orang pemuda sekitar pukul 00.30 di dusun setempat. Awalnya, petugas mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran pil koplo di Dusun Mojoduwur. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Ditengah-tengah penyelidikan, Selasa 13 Juni 2017malam, tanpa diduga diperoleh informasi akan adanya transaksi. Sontak, petugas segera mendatangi lokasi yang dimaksud.
Namun saat tiba disana, petugas hanya mendapati 2 orang pemuda yang tengah nongkrong.

Curiga dengan keduanya, petugas langsung saja memeriksa dua pemuda itu. Kecurigaan petugas terbukti. Saat digeledah, petugas dapatkan barang bukti dari masing-masing. Seorang didapati membawa 24 butir pil double L yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

“Satunya lagi, didapatkan membawa satu plastik klip berisi 30 butir pil double L. Kita langsung lakukan pemeriksaan untuk ketahui asal-usul pil koplo itu,” jelas AKP M Wilono, Kapolsek Mojowarno.

Saat itulah, diperoleh pengakuan kalau keduanya baru saja membeli pil koplo dari tersangka. Tanpa buang waktu, petugas langsung memburu tersangka dan berhasil meringkusnya.

Dari tangan tersangka, petugas dapatkan barang bukti 11 butir pil double L. Sehingga, total barang bukti pil koplo yang diamankan sebanyak 65 butir. Selanjutnya, tersangka digelandang ke mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pembeli jadi saksi, sedangkan tersangka kita jerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin