FaktualNews.co

Pergunu Jombang Desak Mendikbud Evaluasi Kebijakan Sekolah Lima Hari

Pendidikan     Dibaca : 1178 kali Penulis:
Pergunu Jombang Desak Mendikbud Evaluasi Kebijakan Sekolah Lima Hari
Ketua Pergunu Jombang, Faqih.FaktualNews/Ahmad Syamsul A

JOMBANG, FaktualNews.co – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan menerapkan sekolah 5 hari mendapat sorotan banyak pihak. Kebijakan ini juga berimplikasi pada kegiatan belajar mengajar akan berlangsung selama 8 jam per hari.

Salah satunya datang dari Ketua Persatuan Gurun Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jombang, Faqih. Kebijakan ini menurutnya tidak harus dipaksakan diterapkan di semua daerah, sebab kondisi lokal setiap daerah yang beragam. Jika dipaksakan harus diterapkan di semua daerah, kata dia, tentu akan ada beberapa kebiasaan atau budaya yang subtansial yang harus dikorbankan, termasuk sekolah diniyah, TPQ dan sebagainya.

“Belum lagi banyak anak yang mengikuti pendidikan ganda, pagi belajar di sekolah formal, sore belajar di madrasah diniyah, TPQ, les, kursus dan lain-lain,” kepada FaktualNews.co, Rabu (14/6/2017).

Dari pertimbangan kondisi ini, Faqih mendesak Mendikbud untuk mengakaji lebih dalam lagi berdasarkan situasi dan kondisi pendidikan yang berlangsung selama ini. Bahkan jika Kebijakan itu jauh dari harapan mayoritas lembaga pendidikan di tanah air, Mendikbud harus merevisi kebijakannya tersebut.

“Intinya Pergunu Jombang mendesak agar Mendikbud mengevaluasi Permendikbud tentang sekolah 5 hari, tidak dipaksakan sebagai keharusan untuk semua, tapi sekedar bersifat opsional atau pilihan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu berdasarkan situasi, kondisi dan lokasi serta kearifan setempat,” imbuhnya.

Meski demikian, Faqih mengatakan, kebijakan sekolah 5 hari ini tentu juga ada sisi manfaatnya, khususnya bagi sekolahan di perkotaan yang mayoritas wali murid bekerja hingga menjelang malam sehingga ada kekhawatiran kurangnya pengawasan murid di waktu jeda antara pulang sekolah hingga pulang kerjanya wali murid.

Namun di sisi lain, lanjut Faqih, kekhawatiran minimnya pengawasan di atas itu tentu bisa diantisipasi di internal keluarga masing-masing, tanpa menunggu kebijakan Kemendikbud ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin