SUMENEP, FaktualNews.co – Sebanyak 99 narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal mendapat remisi Idul Fitri 1438 H.
Kalapas Kelas IIB Sumenep, Ketut Kabar Harry Achjar, mengatakan dari 219 orang napi, 113 napi tidak bisa diajukan untuk mendapatkan remisi, hal ini dikarenakan masih menunggu putusan hakim.
“Sedangkan dari 106 napi 99 orang kita ajukan mendapatkan remisi Idul Fitri. Tujuh warga binaan lainnya tidak bisa mendapat remisi dikarenakan ada yang pidana seumur hidup, dan ada pidana di bawah enam bulan” ujarnya kepada media, Kamis (15/6/2017).
Ia menuturkan pengajuan remisi merupakan hak semua narapidana yang sudah inkrah putusan hukumnya. Pengajuan remisi dilakukan dua kali dalam satu tahun. Untuk yang beragama Islam, remisi diajukan saat Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri, sementara untuk non muslim, Hari Kemerdakaan dan hari raya sesuai dengan agama masing-masing.
“Pengajuan remisi dua kali dalam setahun, Idul Fitri dan Kemerdekaan,” tambah Ketut.
Untuk syarat pengajuan remisi, lanjutnya yakni harus sudah mendapat putusan dari hakim atau berstatus narapidana, harus berkelakuan baik, serta pidananya harus di atas enam bulan. “Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani proses kurungan pengganti denda,” ungkap dia.
Namun menurut Ketut, jumlah tersebut tidaklah pasif, masih berpotensi bertambah, karena terdapat beberapa tahanan yang tengah menjalani sidang menjelang putusan.
“Sekarang pengajuan remisi sudah bisa online. Untuk sementara saat ini kita ajukan 99 orang napi, bisa jadi bertambah bisa jadi berkurang, bertambah bila ada yang diputus dalam wajtu dekat dan memenuhi syarat, beekurang jika ada yang ditolak,” pungkas Ketut.