FaktualNews.co

Antisipasi Kecurangan, Disperindag Tera Ulang SPBU Sepanjang By Pass Mojokerto

Ekonomi     Dibaca : 1547 kali Penulis:
Antisipasi Kecurangan, Disperindag Tera Ulang SPBU Sepanjang By Pass Mojokerto
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto melalui UPT Metrologi melakukan sidak ke SPBU yang ada di sepanjang jalur Nasional By Pass Mojokerto. Sidak ini untuk mengecek akurasi ukuran bahan bakar minyak (BBM) yang keluar dari mesin pompa SPBU, Kamis, (15/6/2017). FaktualNews.co/Khilmi S Jane/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Menjelang arus mudik Lebaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto melalui UPT Metrologi melakukan sidak ke SPBU yang ada di sepanjang jalur Nasional By Pass Mojokerto. Sidak ini untuk mengecek akurasi ukuran bahan bakar minyak (BBM) yang keluar dari mesin pompa SPBU, Kamis, (15/6/2017).

Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Metrologi, Disperindag Mojokerto, Arif Yasin Pribadi mengatakan, sidak dilakukan pada semua SPBU di sepanjang jalur By Pass. Sidak ini untuk mengecek akurasi atau takaran pada pompa BBM yang dijual ke para konsumen.

“Kita memastikan bahwa segel tera ukuran pompa bensin tidak rusak dan sesuai. Jangan sampai ada kecurangan ukuran pada mesin pompa BBM yang dijual ke masyarakat,” kata Arif, Kamis (15/6/2017).

Menurut Arif, ada 10 SPBU di sepanjang jalur By Pass Mojokerto, mulai kawasan Mertex sampai perbatasan Trowulan (Mojokerto) – Mojoagung (Jombang). Saat arus mudik dan balik Lebaran nanti, jumlah kendaraan yang  melintas dipastikan meningkat, dan kebutuhan BBM juga akan meningkat disbanding hari hari biasa.

“Masyarakat pasti banyak yang membeli BBM. Sehingga rawan kecurangan , terutama ukuran BBM yang keluar dari pompa SMPU, karena akurasi ukuran tidak terlihat,” jelasnya

Selama arus mudik dan balik Lebaran 2017, pengawasan tetap dilakukan Disperindag. Kalau ada pengusaha SPBU yang melakukan kecurangan ukuran takar BBM, sanksinya mulai peringatan 3 kali, kemudian bisa dilakukan penyegelan mesin pompa sampai diproses pidanakan.

“Kalau ada yang terbukti melakukan kecurangan  ukuran takar BBM, sanksinya mulai peringatan, penyegelan mesin pompa, sampai kita proses pidana bersama aparat penegak hukum (APH), sesuai UU perlindungan konsumen, dan Undang Undang Perdagangan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul