Kesehatan

BPJS Permudah Prosedur Pelayanan Kesehatan Selama Mudik Lebaran

MADIUN, FaktualNews.co – Selama mudik Lebaran 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan. Pemudik yang mengalami sakit bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS tanpa harus melapor ke kantor BPJS setempat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Yessi Kumalasari, mengatakan kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan ini khusus diberikan bagi pemudik yang memegang KIS, kartu BPJS Kesehatan, kartu Askes, kartu Jakarta Sehat, dan kartu Jamkesmas.

Kebijakan ini berlaku mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2017. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas. Dia menuturkan dalam kebijakan ini pemudik yang berobat di luar wilayah tidak perlu melapor ke kantor cabang BPJS setempat.

Prosedurnya, peserta JKN dalam kondisi darurat maupun nondarurat dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau IGD rumah sakit terdekat. Peserta hanya menunjukkan kartu kepesertaan kepada petugas rumah sakit untuk mendapat pelayanan itu.

“Peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai tujuan tinggalnya tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat,” ujar Yessi kepada wartawan saat konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Kamis (15/6/2017).

Yessi menambahkan pelayanan kesehatan ini hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif. Untuk itu, ia meminta peserta untuk memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.

“Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan mobile pada menu cek iuran. Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan mitra BPJS Kesehatan, atau melalui care center BPJS Kesehatan 1500400,” terang dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperoleh berdasarkan indikasi medis, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.