Pemerintah Tetapkan 23 Juni Cuti Bersama Lebaran
SURABAYA, FaktualNews.co – Libur lebaran tahun ini tampaknya akan lebih panjang dari biasanya. Itu setelah pemerintah resmi menetapkan 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Dengan demikian, ada 5 hari cuti bersama.
Keputusan itu resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 tertanggal 15 Juni 2017.
Dikutip dari situs Sekretariat Negara, dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Sedangkan 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.