SUMENEP, FaktualNews.co – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Suparman, akhirnya diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (15/6/2017).
Suparman masuk DPO dalam kasus dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin) atau yang sekarang berubah nama menjadi beras pra sejahtera (Rastra), yang dilaporkan oleh warganya, khususnya raskin tahun 2014.
Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017), membenarkan atas penangkapan Suparman. “DPO kasus dugaaan penyelewengan Raskin Desa Poteran sudah kami tangkap,” ujarnya melalui telepon selularnya.
Sayangnya, pihaknya enggan menyebutkan secara detail proses penangkapan dan lokasinya. “Yang jelas sudah kami tangkap dan langsung dititipkan ke Rutan kelas IIB Sumenep,” katanya singkat.
Terungkapnya dugaan penyelewengan Raskin Desa Poteran tersebut, berdasarkan laporan warga setempat pada, Senin (2/2/2015) lalu.
Dalam laporannya, Raskin tahun 2014 diduga dibagikan antara 5-10 kali dalam setahun. Sehingga negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 240 juta.
Data yang dikantongi penyidik, ada 823 penerima manfaat raskin. Dari jumlah tersebut, sudah 300 penerima yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Sumenep sudah memanggil Kepala Gudang Bulog Kalianget, Ainol Fatah, pihak perekonomian Pemkab Sumenep, dan tim raskin Kecamatan Talango, sebagai saksi.