FaktualNews.co

Tolak Pencabutan KIS, Ratusan Buruh PT Karya Niaga Nganjuk Mogok Kerja

Peristiwa     Dibaca : 3204 kali Penulis:
Tolak Pencabutan KIS, Ratusan Buruh PT Karya Niaga Nganjuk Mogok Kerja
Buruh pabrik PT Karya Niaga Bersama menggelar aksi mogok kerja. (FaktualNews/Kuswanto)

NGANJUK, FaktualNews.co – Ratusan buruh pabrik PT Karya Niaga Bersama (Produsen Rokok Grendel Utama) di Dusun Gebangayu, Desa Kedungdowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menggelar aksi mogok kerja.

Mereka menolak pencabutan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun penerima bantuan iuran (PBI) oleh perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati. Buruh menilai perusahaan tidak menjalankan semua kewajibannya kepada karyawan.

Koordinator aksi mogok kerja, Yuni mengatakan, mogok kerja ini akibat adanya pencabutan kartu indonesia sehat maupun penerimaan bantuan iuran, yang diduga dilakukan pihak perusahaan.

Aksi ini, ungkap karyawan bagian giling ini, rencana akan dilakukan beberapa hari ke depan. Mogok kerja akan terus berlangsung jika perusahaan tak menjalankan kesepakatan.

“Kami akan (terus) mogok kerja. Lusa kami akan ke kantor Dinsosnakertran (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi) untuk menyampaikan aspirasi kami, jika perusahaan tidak mau juga bermusyawarah dengan kami,” tandas Yuni, Kamis (15/6/2017).

Yuni menjelaskan, buruh meminta agar perusahaan mengikutsertakan karyawan pada kepesertaan program BPJS. “Jalankan seutuhnya, jangan bodohi kami. Kami sudah bekerja puluhan tahun,” seru Yuni yang disambut teriakan tuntutan ratusan buruh lain.

Terpisah, wakil Perusahaan, Dodik Arista menyampaikan, penerimaan bantuan iuran berasal dari sumber. Satu Pemerintah Pusat dan satu lagi dari Pemerintah Kabupaten.

Kepala bagian produksi ini mengungkapkan, adanya dua bantuan tersebut, sehingga ada kewajiban lainnya yang belum bisa dipenuhi perusahaan. “Kita akan melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial terkait permintaan karyawan, nanti hasilnya kita sampaikan kepada karyawan,” ujar Dodik.

Rosidi, wakil dari Dinsosnakertran Kabupaten Nganjuk menyatakan, yang sudah ikut KIS maupun PBI tidak boleh lagi ikut BPJS. “Kalau ikut BPJS harus keluar dari KIS maupun PBI, sekali lagi tidak boleh ikut dua-duanya,” jelasnya kepada karyawan yang ikut aksi mogok.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i