Peristiwa

102 Ribu Warga Pamekasan Terancam Tak Memiliki e-KTP

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sebanyak 102 ribu warga di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur per 1 Juli 2017 mendatang terancam tidak akan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan data kependudukan mereka akan dihapus.

Pasalnya, sampai saat ini mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Hal ini disampaikan Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan, Agus Subiyanto, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/6/2017).

“Iya ada rencana itu (penghapusan data kependudukan) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah per 1 Juli 2017 mendatang. Tapi hingga saat ini realisasinya belum jelas,” kata dia.

Agus menambahkan, berdasarkan data yang ada kurang lebih 102 ribu warga Pamekasan terancam tidak memiliki e-KTP, hal ini dikatakannya karena sudah selama enam tahun mereka tidak melakukan perekaman e-KTP.

“Dari pihak Dispendukcapil sudah berulang kali menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera datang. Namun, tidak ada respon,” jelasnya.

Agus mengungkapkan dari 102 ribu warga yang belum melakukan perekaman itu tersebar hampir di seluruh Kecamatan. Hingga sekarang, pemerintah belum mengetahui penyebab minimnya minat warga untuk mengurus e-KTP.

“Tersebar di semua Kecamatan, namun yang paling banyak ada di 4 Kecamatan yakni, Kecamatan Batumarmar, Palengaan, Pegantenan, dan Proppo,” pungkas Agus.