JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial MR (48), warga Dusun Sumobito, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ditangkap jajaran Polres Jombang. Pasalnya, MR kedapatan mengedarkan dan menyimpan bahan pelendak berupa petasan.
“Ya ada satu orang kita amankan, karena dia memiliki dan mengedarkan petasan,” kata Kasatreksrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Jumat (16/6/2017).
Norman menuturkan, penangkapan MR tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku secara terang-terangan mengedarkan petasan di rumahnya. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.
Benar saja, pelaku yang sempat mengelak saat diintrogasi harus mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan barang bukti yang disimpan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung diboyong ke Mapolres Jombang.
“Pelaku memanfaatkan moment bulan puasa dan lebaran, dimana banyak anak-anak kecil yang membeli mercon,” jelasnya.
Masih menurut Norman, dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 420 biji mercon letek, 700 biji srengdor, satu rol besar mercon brondongan, satu kecil mercon brondongan, delapan pack mercon kacangan, 16 mercon srengdor ukuran besar.
“Nampaknya penjual dan pembuat mercon ini memang ngeyel, sudah banyak contohnya warga yang ditahan tapi tetap saja berjualan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus merasakan tempat tinggal baru yang pengap dan kecil bernama penjara. Dan dipastikan juga, lebaran Idul Fitru tahun ini dan beberapa tahun kedepan akan dirayakan oleh pelaku dengan keluarga baru.
“Pelaku dikenakan pasal 1 (1) undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951,” pungkas Norman.