Kriminal

Pulang Nyabu, Kakek Asal Bangkalan Diciduk Polisi, Satu Kabur

BANGKALAN, FaktualNews.co – Yahya (61), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Satnarkoba Polres setempat, Kamis 15 Juni 2017 kemarin.

Petugas terpaksa mengentikan laju sepeda motornya di Jalan Desa/Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan menjelang waktu Buka Puasa, lantaran Yahya bersama temannya, Saeri diketahui usai pesta narkoba.

“Saat kami hendak menggeledah mereka, mendadak Saeri kabur menggunakan sepeda motor. Saat ini kami masih memburunya,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (16/6/2017).

Dalam penggeledahan di tubuh Yahya, polisi menemukan satu bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 0,16 gram. Bungkusan itu dimasukkan ke sedotan berwarna putih.

AKBP Anissullah M Ridha menjelaskan, penangkapan Yahya menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa tersangka bersama Saeri tengah membawa narkoba dalam perjalanan pulang. Keduanya disebut usai melakukan pesta narkoba di salah satu rumah warga.

“Informasi tersebut lantas kami tindak lanjuti dengan melakukan pengejaran dan menghentikan motor mereka. Ternyata benar, ada satu poket diduga berisi sabu di pakaian tersangka,” jelas Anis.

Selain mengejar Saeri yang kini telah menjadi target operasi, polisi juga tengah mengembangkan kasus kepemilikan sabu dengan tersangka Yahya. “Kami terus kembangkan, dari mana sabu itu diperoleh. Tersangka adalah pemakai,” pungkasnya.

Atas kepemilikan sabu itu, Yahya terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.