Hukum

Sempat Buram dan Simpang Siur, Kronologis Penangkapan Kades Poteran Akhirnya Diungkap

SUMENEP, FaktualNews.co – Simpang siurnya informasi kronologis penangkapan Suparman, DPO Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep yang sempat ‘Buram’, akhirnya diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Jum’at (16/6/2017).

Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya menjelaskan, tersangka dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin) atau yang sekarang berubah nama menjadi beras untuk rakyat sejahtera (Rastra), diamankan korp adhiyaksa pasca menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“Dia (Suparman,red) kita amankan saat memenuhi panggilan Tipikor Surabaya dalam sidang ketiganya Selasa (13/6/2017) sekitar jam 2 dini hari,” ungkapnya.

Dijelaskan Bambang, yang bersangkutan diamankan setelah sempat mangkir dalam jadwal sidang perdana dan kedua kasus yang membelitnya. “Selesai sidang ketiga, yang bersangkutan langsung kita giring ke Kejari Sumenep, diperiksa sebentar, langsung kita masukkan ke Rutan,” tegasnya.

Diketahui, terungkapnya dugaan penyelewengan Raskin Desa Poteran tersebut, berdasarkan laporan warga setempat pada, Senin, 2 Februari 2017 lalu.

Dalam laporannya, Raskin tahun 2014 diduga dibagikan antara 5-10 kali dalam setahun. Sehingga negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 240 juta.

Data yang dikantongi penyidik, ada 823 penerima manfaat raskin. Dari jumlah tersebut, sudah 300 penerima yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Sumenep sudah memanggil Kepala Gudang Bulog Kalianget, Ainol Fatah, pihak perekonomian Pemkab Sumenep, dan tim raskin Kecamatan Talango, sebagai saksi.

Share