Edarkan Kulit Sapi Bercampur Formalin, Ibu RT Dicokok Polisi
LAMONGAN, FaktualNews.co – Petugas kepolisian Polres Lamongan berhasil mengamankan pengusaha kulit sapi yang menggunakan bahan berbahaya. Martini, warga Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, kedapatan mencampur kulit sapi denganformalin. Dalam pengakuannya, perempuan paruh baya ini mengaku telah menggeluti bisnis nakal tersebut kurang lebih 1 tahun.
Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti mengatakan, terbongkarnya aksi Martini berkat laporan dari masyarakat. “Modusnya mencampur kulit sapi dengan bahan kimia Hidrogen Peroksida dan tawas agar kulit sapi yang dihasilkan berupa daging cecek mengembang, bersih, licin dan awet.” jelas Arief Mukti, minggu (18/6/2017)
Arief menambahkan, hasil olahan kulit sapi berbahan kimia tersebut oleh tersangka diedarkan di Lamongan dan sejumlah sekitar. Omzetnya pun mencapai 3 juta perhari.
“Hasil penggerebekan didapati 80 kulit sapi mentah siap edar, kulit sapi mentah dalam box, bahan kimia dan juga kulit sapi mentah yang belum diberi zat kimia,” imbuhnya.
atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 UU perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau pasal 135 dan pasal 140 UU tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.