FaktualNews.co

Geledah Kantor DPRD Kota Mojokerto, KPK Amankan Dokumen APBD 2017

Hukum     Dibaca : 1598 kali Penulis:
Geledah Kantor DPRD Kota Mojokerto, KPK Amankan Dokumen APBD 2017
Salah satu penyidik KPK yang membawa sejumlah dokumen penting usai melakukan penggeledahan di gedung DPRD Kota Mojokerto, minggu (18/6). foto : Khilmi/FaktualNews

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penggeledahan Kantor DPRD Kota Mojokerto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) mulai dilakukan penyidik KPK. Tim penyidik KPK yang datang ke Kantor DPRD Kota Mojokerto pada, Minggu, (18/6/2017) sekira pukul 11.30 WIB melakukan penggeledahan hingga pukul 16.19 WIB.

Saat penggledahan berlangsung, di dalam Kantor DPRD Kota Mojokerto dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata. Tim KPK sendiri didampingi Sekretaris DPRD Kota Mojokerto dan sejumlah staf.

“KPK membawa berkas APBD 2017,” ucap Effendi Sekwan DPRD Kota Mojokerto kepada sejumlah wartawan saat ditemui di depan gedung usai KPK melakukan penggledahan.

Dokumen APBD tersebut, kata Efendi, diambil dari ruang sekretariat DPRD. Selain itu, KPK juga mengamankan berkas hasil hearing yang berlangsung pada, Jum’at, (16/6/2017) malam.

“KPK tadi mencari berkas hasil hearing yang membahas tentang PENS yang berlangsung pada tanggal 16 kemarin. Hearing itu diikuti sejumlah pimpinan DPRD tersebut dan Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Selain mengamankan berkas APBD dan hasil hearing, penggledahan yang dilakukan KPK selama kurang lebih 5 jam tersbut juga mengamankan sejumlah catatan-catatan yang dianggap KPK penting. “Apa saja catatan yang dibawa KPK saya tidak tahu pasti,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto ditangkap KPK. Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo terjaring OTT Komisi Antirasuah bersama dengan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dari PAN dan Abdullah Fanani dari PKB, Sabtu, (17/6/2017) dinihari.

Selain tiga pejabat publik tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Wiwied Febrianto juga turut diamankan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menangkap dua orang yang diduga merupakan rekanan yang menjadi perantara dugaan suap.

Seperti yang telah disiarkan KPK, pada Sabtu, (17/6/2017) malam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pelicin pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto