Ketahuan Main Judi Remi, Dua Petani “Buka Lapak” Ditahanan
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang petani asal Kabuh, Kabupaten Jombang Jawa Timur, diciduk Polisi saat asyik main judi remi di sebuah kebun warga, Minggu (18/6/2017).
Kedua pelaku diketahui bernama Suparman (47) dan Kastari (65) warga Dusun Patran, Desa Mangonan, Kecamatan Kabuh. “Pelaku kita tangkap sekitar pukul 00.15 WIB, saat melakukan judi remi,” kata Kapolsek Kabuh, AKP Matwi Ali.
Dipaparkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga Dusun Patran yang merasa terganggu dengan suara gaduh tiap malam karena kegiatan judi.
Teguran dari beberapa warga, rupanya tidak menjadikan kegiatan judi dengan alat kartu remi tersebut bubar. Hingga akhirnya, warga melaporkan kegiatan haram tersebut ke Polisi.
Saat beberapa anggota Kepolisian mendatangi lokasi, terdapat empat orang pria yang sedang asyik bermain judi. Dua orang pelaku berhasil kabur sebelum diborgol Polisi. “Kita sudah dapat nama dua orang pelaku yang kabur,” jelasnya.
Hasil penggrebekan, polisi mengamankan satu set kartu remi, uang tunai Rp 34.500 dan karung plastik sebagai alas permainan.
Pelaku, baik Suparman maupun Kastari, terpaksa harus menginap di tahanan. Mereka diamankan beserta barang bukti untuk bermain judi. “Pelaku melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP,” pungkas AKP Ali.