Kriminal

Rutin Main Judi Tiap Malam Minggu, Pria Asal Ngoro Punya “Hunian” Baru

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Ngoro Kabupaten Jombang Jawa Timur, menciduk pelaku judi dadu asal Kecamatan Ngoro menjelang sahur, Minggu (18/6/2017).

“Anggota kita berhasil menangkap pelaku judi dadu di kebun warga,” ungkap Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bachtiar kepada FaktualNews.co.

Pelaku bernama Rubiyanto Setyabudi alias Rebo (46), warga Dusun Kertorejo, Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro. Dia ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB. “Pelaku yang kita tangkap ini sudah jadi incaran kita selama ini,” kata Lely.

Penangkapan Rebo terjadi di kebun milik saudara Suwondo yang terletak di Dusun/Desa Kertorejo. Sebelum penangkapan, beberapa masyarakat mengabarkan jika di TKP sering dilaksanakan judi setiap malam minggu.

Parahnya, kegiatan tersebut tidak berhenti meski telah memasuki bulan Ramadan. Berawal dari informasi itulah, beberapa anggota Polisi menyusuri lokasi main judi.

Benar saja, di TKP (Tempat Kejadian Perkara) terdapat beberapa warga yang lagi khusyuk bermain judi dadu dengan taruhan ratusan ribu rupiah. “Kita sudah minta pihak desa untuk membrantas praktek judi di Desa Kertorejo,” tambahnya.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah mata dadu, satu buah tatakan dadu, serta satu buah kaleng penutup dadu.

Barang bukti lainnya, yakni satu beberan dadu, satu lembar alas tempat duduk sebuah lampu senter sebagai penerang dan uang tunai Rp. 383 ribu rupiah.

Sementara untuk tersangka judi, telah diberikan hunian baru oleh polisi, yakni di ruang tahanan. “Pelaku masih dalam penyidikan dan kita tahan. Pelaku kita jerat pasal 303 (1) ke 2e KUHP tentang perjudian,” pungkas AKP Lely Bachtiar.