FaktualNews.co

Terjaring OTT KPK, DPC PDIP Kota Mojokerto Siapkan Sanksi untuk Purnomo

Hukum     Dibaca : 1298 kali Penulis:
Terjaring OTT KPK, DPC PDIP Kota Mojokerto Siapkan Sanksi untuk Purnomo
Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati. (FaktualNews/Khilmi S Jane)

MOJOKERTO, FaktualNews.co – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Mojokerto Jawa Timur, mulai berunding internal untuk memberikan sanksi kepada Purnomo, kader PDIP yang tersangku kasus korupsi.

Purnomo, kader PDIP yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu, 17 Juni 2017 dinihari lalu.

Bersama dengan dua wakil ketua DPRD dan Kepala Dinas PU Kota Mojokerto, Purnomo ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pelicin pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Atas situasi itu, Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati menyatakan, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap kadernya itu.

“Selaku kader partai, kami wajib patuh terhadap instruksi dari DPD dan DPP. Kemarin kami sudah bahas ini di internal,” kata Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati, Minggu (18/6/2017).

“Karena jabatan Ketua DPRD Kota Mojokerto saat ini kosong, kita harus segera ambil tindakan,” tambah Melda.

Dikatakan, DPC PDIP Kota Mojokerto masih menampung informasi dari berbagai sumber untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kronologi kasus Purnomo.

“Anggota komisi C saya yakin tidak ada yang tahu masalah itu. Kami semua kaget saat KPK tiba-tiba menangkap petinggi DPRD Kota Mojokerto,” ujar Melda.

Masih kata Melda, dari uang tersebut, tidak ada kucuran dana yang masuk ke partai. “Saya kira apa yang dilakukan Pak Pur itu urusan pribadinya,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Kota Mojokerto. OTT itu terkait kongkalikong antara pejabat eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemkot Mojokerto itu terhadap pengalihan anggaran Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari total uang yang diamankan KPK, sebanyak Rp 300 juta diantaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kepala Dinas PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

“Agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah PENS menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai sekitar Rp 13 miliar,” kata Basaria Panjaitan, sebagaimana dilansir situs KPK.go.id

Dikatakan, sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

Adapun rincian total uang Rp 470 juta yang disita KPK adalah sebagai berikut:

– Rp 140 juta ditemukan di mobil tersangka Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto
– Rp 300 juta ditemukan di mobil perantara H, yang statusnya saat ini masih saksi
– Rp 30 juta dari tangan perantara T, statusnya juga masih saksi.

Selain itu, ada juga uang Rp 150 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya, tepatnya pada 10 Juni 2017.

Operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, menjaring Kepala Dinas PU serta para Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Unsur pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang terkena OTT KPK, yakni ketua, Purnomo, serta dua Wakil Ketua, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Ketiganya berasal dari partai yang berbeda. Purnomo adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Mojokerto, sedangan Umar Faruq merupakan ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Mojokero.

Sementara, satu orang lagi yang terjaring OTT KPK, yakni Abdullah Fanani adalah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i