FaktualNews.co

Terkena OTT KPK, Purnomo Hadapi Sanksi Pemecatan dari PDIP

Hukum     Dibaca : 1114 kali Penulis:
Terkena OTT KPK, Purnomo Hadapi Sanksi Pemecatan dari PDIP
Ahmad Basarah, Plt. Sekjend DPP PDIP. (Istimewa)

JAKARTA, FaktualNews.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto Jawa Timur, Purnomo, menghadapi sanksi pemecatan dari partainya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Itu setelah dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat lalu.

DPP PDI Perjuangan mengkonfirmasi, akan langsung memberikan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo jika benar telah menjadi tersangka operasi tertangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Hal ini sesuai dengan protap partai yang juga sudah diumumkan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia,” kata Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (17/6).

Ahmad Basarah yang menjadi Plt Sekjen PDIP sementara, mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan dengan pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tentang kebenaran berita tersebut.

“Dari informasi yang kami terima diduga tersangka menerima suap Rp30 juta yang alasannya untuk keperluan Lebaran,” katanya.

Bagi DPP PDI Perjuangan, tegas dia, kader partai yang menjadi tersangka OTT KPK sudah tidak ada toleransi lagi karena berapapun jumlah barang buktinya, biasanya KPK sudah memiliki bukti-bukti kuat sebelum melakukan OTT.

“Sanksi pemberhentian otomatis ini sebagai salah satu bukti komitmen PDI Perjuangan untuk mendukung KPK melakukan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Salah satu tujuan pemberhentian otomatis bagi tersangka OTT KPK dari kader PDI Perjuangan juga ingin memunculkan efek jera bagi penyelenggara negara yang lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi di manapun.

Seperti diberitakan, KPK kembali melakukan OTT di wilayah Jawa Timur. Operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, menjaring Kepala Dinas PU serta para Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Unsur pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang terkena OTT KPK, yakni ketua, Purnomo, serta dua Wakil Ketua, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Ketiganya berasal dari partai yang berbeda. Purnomo adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Mojokerto, sedangan Umar Faruq merupakan ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Mojokero.

Sementara, satu orang lagi yang terjaring OTT KPK, yakni Abdullah Fanani adalah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam rilisnya, Sabtu, 17 Juni 2017, KPK mengkonfirmasi telah menangkap dan menetapkan Kepala Dinas PU serta 3 pimpinan DPRD Mojokerto sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, mengungkapkan, Pejabat eksekutif dan legislatif Pemkot Mojokerto itu terlibat kongkalikong pengalihan anggaran Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
elshinta.com