FaktualNews.co

Curi 48 Kayu di Hutan Pagersari Ponorogo, 5 Orang Petani Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1335 kali Penulis:
Curi 48 Kayu di Hutan Pagersari Ponorogo, 5 Orang Petani Diciduk Polisi
Ilustrasi kayu ilegal

PONOROGO, FaktualNews.co – 5 orang pria yang diduga komplotan pencuri kayu berhasil diamankan Polsek Sambit, Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (17/6/2017). Kelima pria itu diamankan saat beraksi di kawasan hutan Pagersari, Desa Ngadisanan, Sambit.

Kelima orang tersebut yakni, EW (33), SP (33), ND (35) dan SW (42), keempatnya warga Desa Ngadisanan serta ST (40), warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/6/2017), membenarkan penangkapan tersebut. “Mereka diamankan setelah kedapatan mencuri 48 batang pohon sonokeling dari hutan setempat,” ujar dia.

Penangkapan kelima orang yang setiap hari bekerja sebagai petani ini berawal dari adanya informasi hutan Pagersari terjadi pencurian kayu sonokeling. Kemudian polisi menyelidiki dan ternyata memang benar ada puluhan kayu di hutan itu yang ditebang secara ilegal.

Polisi kemudian melakukan pengecekan keberadaan kayu tersebut sampai ke tempat penyimpanan kayu yang dicuri. Setelah dicek, ternyata benar kayu di tempat penyimpanan itu merupakan kayu hutan Pagersari.

“Selanjutnya mengarah kepada lima orang pelaku tersebut. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing,” tutur Sudarmanto.

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 48 batang pohon sonokeling, satu unit gergaji mesin, sepeda motor, gergaji tangan, dan sebilah kapak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul