FaktualNews.co

Gugatan Dikabulkan, Jabatan 22 Sekdes di Sidoarjo Akan Dikembalikan

Hukum     Dibaca : 2742 kali Penulis:
Gugatan Dikabulkan, Jabatan 22 Sekdes di Sidoarjo Akan Dikembalikan
Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sebanyak 22 Sekretaris Desa (Sekdes) di Sidoarjo, Jawa Timur, akan kembali ke jabatan semula. Ini setelah gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (19/6/2017) dikabulkan majelis hakim.

Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Nur Akhti, memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tertanggal 29 Nopember 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, Majelis Hakim juga meminta Bupati Sidoarjo mengembalikan jabatan 22 Sekdes itu ke masing-masing desanya.

Tim kuasa hukum penggugat, Murdoko, mengaku bersyukur gugatan Sekdes yang didampinginya dikabulkan. “Kemenangan ini berkah bagi para penggugat di bulan Ramadan,” ujar dia usai sidang putusan.

Sementara, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/6/2017), mengatakan pihaknya masih melakukan laporan dulu kepada Bupati.

“Saya masih minta petunjuk beliau terhadap amar putusan. Kalau sebagai kuasa hukum, menjalankan hukum acara semaksimal mungkin melakukan pembelaan,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags