FaktualNews.co

Pejabatnya Jadi Tersangka Suap, Walkot Mojokerto Pilih Tutup Mulut

Peristiwa     Dibaca : 1366 kali Penulis:
Pejabatnya Jadi Tersangka Suap, Walkot Mojokerto Pilih Tutup Mulut
Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Wali Kota (Walkot) Mojokerto, Masud Yunus memilih tutup mulut perihal kasus yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febrianto.

Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto enggan memberikan statmen apapun terkait dengan kasus yang menimpa anak buahnya itu. Wiwiet terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 17 Juni 2017 malam. Ia diciduk bersama tiga unsur pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Purnomo serta dua wakil ketua Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Masud Yunus memilih diam saat sejumlah awak media menemuinya usai rapar Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mojokerto ke 99 di gedung DPRD Kota Mojokerto. Ia hanya tersenyum dan terus berjalan saat sejumlah pewarta hendak melakukan kofirmasi. “Nanti ya,” kata Masud singkat, Senin (19/6/2017).

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar mengatakan jika pemkot akan segera melakukan rapat bersama baperjakat (Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan) Kota Mojokerto.

“Siang ini akan ada rapat bersama Baparjakat untuk menentukan Plt (Pelaksana Tugas) Dinas PUPR sehingga pekerjaan atau proyek-peoyek di PUPR tidak terhambat,” ungkap Anwar.

Terkait dengan siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti Wiwiet, Anwar mengaku belum mengetahuinya. Ia menyatakan masih menunggu hasil rapat yang dilakukan Walkot dan tim Baperjakat.

“Belum tahu siapa orangnya. Nanti setelah rapat akan kita sampaikan hasilnya. Yang pasti kekosongan itu harus segera diisi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. Uang Rp470 Juta tersebut disita dari berbagai pihak.

Dari uang Rp470 tersebut, diduga dana sebesar Rp300 juta berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Sebanyak 6 orang diamankan, sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo dari PDIP dan dua wakil ketua Abdullah Fanani dari PKB serra Umar Faruq dari PAN. Selain itu kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto sebagai tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin