SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Propinsi Jawa Timur menyiapkan anggaran Rp. 119 milyar untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim. Jumlah tersebut merupakan sebagian dana Pilgub dari total anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp. 817 milyar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf saat menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, di Ruang Kerja Wagub Jatim Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu.
Gus Ipul mengatakan, anggaran ini merupakan tanggung jawab dari Pemprov Jatim. Dalam hal ini, pemprov memberikan dukungan baik penyediaan anggaran maupun administrasinya.
Sedangkan, seluruhnya yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan gubernur maupun pemilihan kepala daerah serentak merupakan wilayah kerja dari Komisi Pemilihan Umum.
“Kalau sosialisasi domainnya KPU. Pemprov hanya menyediakan anggaran, itupun sudah dibahas antara Pemprov dan DPRD Jatim. Dengan KPU anggarannya sudah clear. Tahun ini disiapkan Rp. 119 milyar, tahun depan bulan Januari disiapkan sisanya,” ujarnya.
Pada tahun 2018, Jawa Timur memiliki hajatan demokrasi yang melibatkan belasan daerah. Tahun depan akan dilaksanakan satu pemilihan gubernur dan 18 pemilihan bupati/walikota secara serentak di Jatim.
Adapun 18 kabupaten/kota yang akan diadakan pemilihan serentak yakni Kab. Jombang, Kota Mojokerto, Kab. Bangkalan, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan, Kab. Pasuruan, Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo, Kab. Bondowoso, Kab. Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kab. Tulungagung, Kab. Nganjuk, Kab. Madiun, Kota Madiun, Kab. Magetan, Kab. Bojonegoro.
Selain itu, terdapat tujuh pejabat kepala daerah yang habis masa jabatannya yakni Kab. Bojonegoro, Kab. Bangkalan,Kab. Sampang, Kab. Pamekasan, Kab. Probolinggo, Kab. Tulungagung, Kab. Nganjuk.
Lebih lanjut disampaikannya, ada delapan kabupaten/kota yang akan diisi Plt antara lain Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kota Malang, Kab. Jombang, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Kota Kediri, dan Kota Madiun.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, kunjungannya kali ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan supervisi persiapan pelaksanaan pemilihan gubernur bersamaan dengan 18 pemilihan bupati/walikota di Propinsi Jatim. Direncanakan jadwal pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2017.
KPU sudah menetapkan lima peraturan KPU dari total sembilan peraturan KPU (PKPU). Yang empat lainnya masih menunggu jadwal konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Lima peraturan KPU itu adalah peraturan yang akan digunakan tahapan-tahapan awal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Adapun kelima peraturan KPU yang telah ditetapkan yakni PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang tahapan, PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, dan PKPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.
“PKPU yang ketiga ini baru diselesaikan dan kemungkinan akan diubah lagi. Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat dukungan untuk calon perseorangan. Untuk itu, publik diminta untuk memahami bahwa perubahan itu bisa terjadi karena memang ada yang salah atau ada putusan hukum baru yang menyebabkan peraturan harus disesuaikan,” beber Arief Budiman.