TRENGGALEK, FaktualNews.co – Polres Trenggalek memusnahkan barang bukti miras hasil operasi sejak tahun 2017, Senin (19/6/2017). Sebanyak 3782, 32 liter dari 2760 botol dan 18 jurigen miras dimusnahkan menggunakan alat berat berjenis rooler di halaman Mapolres, di Jalan Brigjend Sutran nomor 6 Desa Ngantru Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Pemusnahan berlangsung selepas Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Rahmadniya Semeru 2017. Pelaksanaan apel dan pemusnahan turut disaksikan langsung oleh forkopimda Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman menuturkan bahwa pemusnahan miras ini sengaja, untuk menghindari digunakan kembali.
“Dengan adanya penandatangan para undangan telah sepakat untuk menjadikan trenggalek bebas dari miras. Serta mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkapnya.
Pemusnahan miras ini diakui oleh donny dalam rangka menyambut hari raya idul fitri 1438 Hijriah. Dengan memusnahkan barang haram itu untuk menguatkan makna kesucian yang murni. Sehingga hari yang didambakan oleh umat muslim dapat berlangsung secara aman dan nyaman.
Proses pemusnahan barang bukti miras dilakukan menggunakan dua metode. Untuk miras yang berada dalam botol kaca, pemusnahan dengan menggunakan alat berat secara penggilasan. Sedangkan untuk miras yang berada di wadah plastik seperti jurigen dengan metode pembuangan ke tempat pembuangan melalui selokan.
“Semoga sinergisitas antar elemen semakin menguat dan salam ini dapat mewakili untuk disampaikan ke seluruh masyarakat,” pungkas Donny.