FaktualNews.co

Rampas HP, Remaja Lulusan SD di Gresik Dituntut 5 Bulan Penjara

Kriminal     Dibaca : 1318 kali Penulis:
Rampas HP, Remaja Lulusan SD di Gresik Dituntut 5 Bulan Penjara
Ilustrasi

GRESIK, FaktualNews.co – Seorang remaja berinisial FRK (16) warga Jalan Usman Sadar Gang 11-G Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik Kota Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dituntut pidana selama 5 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Ramadhani, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (19/6/2017).

Gara-garanya, terdakwa yang hanya lulusan SD tersebut terbukti melakukan perampasan HP merk Oppo Neo milik Muh Syifaul Qulub alias Sifak di depan Perumahan Green Hill, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tak hanya itu, terdakwa bersama tiga temannya juga sempat melakukan pemukulan terhadap korban.

“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP jo pasal 1 (3) UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka kami jatuhkan tuntutan pidana selama 5 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa,” tutur Yunita dalam lembar kutipan surat tuntutan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aries Dedi ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak PN Gresik. Tak lama kemudian, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi (penyampaian pembelaan atas tuntutan JPU). Dalam persidangan ini terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Lina Kamilah Tsani dari Posbakum LABH Al Banna.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun. Peristiwa perampasan HP disertai pengeroyokan ini diketahui buntut adanya rasa emosi dari salah seorang pelaku. Yang mana sebelumnya adik perempuan pelaku diajak dugem oleh korban. Berselang beberapa hari kemudian, 4 pelaku berhasil dibekuk polisi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin