SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya, menangkap pelaku gendam atau hipnotis, Selasa (20/6/2017).
Keduanya yakni Dedi Samsudin (37) dan Azim Arizon (35). Mereka merupakan warga asal Kota Tanggerang. Sebab keduanya merupakan pelaku hipnotis pengunjung mall yakni Luxhita, warga Pandugo Praja, Surabaya.
“Akibat terkena hipnotis, korban mengalami kerugian puluhan juta,” kata Kombes Pol Mohammad Iqbal, Selasa (20/6/2017).
Usai mendapatkan laporan tersbut, ternyata tim anti bandit juga mendapatkan informasi di salah satu mall mengatakan, bahwa setiap setahun sekali tepatnya menjelang Idul Fitri ada pelaku gendam berkeliaran di mall.
Waktu polisi lidik, mengumpulkan rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan. korban hipnotis mengaku kalau dua orang terekam di CCTV adalah pelaku. “Dari rekaman inilah, anggota dapat amankan pelaku gendam ditempat persembuyiannya di trawas,” pungkasnya.