Pendidikan

Kebijakan Sekolah 5 Hari Dibatalkan, Ini Tanggapan PBNU

JAKARTA, FaktualNews.co – Keputusan Presiden Joko Widodo menata ulang Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang kebijakan Sekolah 5 Hari diapresiasi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun setali mata uang, rencana presiden meningkatkan regulasinya menjadi Peraturan Presiden juga tetap diwaspadai.

“Sikap Presiden kami apresiasi. Tetapi terkait rencana menata ulang kalau ruhnya tetap Full Day School bagi kami sama saja,” Kata Ketua PBNU KH Robiki Emhas di Jakarta, Senin (19/6) petang.

Mantan Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) ini mengaku setuju dan mendukung upaya penguatan karakter pelajar di Indonesia. Nilai relegiusitas, rasa nasionalisme, sikap menghargai kebinekaan, dan menjunjung tinggi persatuan, menurutnya, memang harus ditanamkan sejak dini. Sebab inilah yang akan menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme pada generasi muda kita.

“Melalui pendidikan karakter pelajar harus dijauhkan dari paham radikalisme,” paparnya.

Selain itu, hak-hak tumbuh-kembangnya anak harus menjadi adress utama lahirnya kebijakan.

“Jangan ada yang berpikir tidak terserapnya anggaran tunjangan profesional guru solusinya disimplifikasi menjadi kebijakan Full Day School,” tegas Robikin.

Terpenting dari sikap Presiden terkait pembatalan Permendikbud ini, imbuh Robikin, adalah mengenai komitmen yang disampaikannya soal penguatan posisi Madrasah Diniyah. Komitmen Presiden ini perlu dikawal lebih lanjut agar terealisasi dalam wujud kebijakan.

Sebelumnya, Senin siang (19/6) Presiden Jokowi memanggil Mendikbud Muhadjir dan Rais ‘Aam PBNU KH Ma’ruf Amin ke Istana Negara. Usai menghadap Presiden, keduanya lantas mengumumkan keputusan soal pembatalan Permen No. 23 Tahun 2017 tentang Sekolah 5 Hari. Merespon berbagai aspirasi masyarakat menjadi alasan kuat Presiden mengambil sikap ini.

 

Abdullah Alawi

Share