MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tim Verifikasi Nasional Kota Layak Anak melakukan penilaian ke Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/6/2017). Dari hasil penilaian, tim memberikan lima rekomendasi yang mesti dijalankan Pemkab Mojokerto sehingga laik disebut Kota Laik Anak.
Tim menanyakan sembilan pertanyaan yang berkaitan dengan anak dan memberikan lima rekomendasi. Ketua Tim, Ernanti Wahyurini mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan tim untuk Kabupaten Mojokerto, pasca dilakukan penilaian ini.
“Pertama, KLH basis kerja kita adalah hak asasi anak. Bukan memenuhi kebutuhan tapi memenuhi hak. Kedua, hak anak itu ada lima kelompok yakni sipil dan kebebasan, pengasuhan, kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus,” ungkapnya.
Ketiga, tentang desa ada kecamatan ramah anak adalah turunan dari kota layak anak. Yakni 24 indikator yang diturunkan ke bawah. Di dalam desa atau kecamatan tersebut, hak anak terpenuhi. Keempat, konsep sekolah dan puskesmas ramah anak agar dikembangkan dengan indikator yang sesuai dan kelima yakni kebijakan menempel harus benar dilakukan.
“Jangan sampai tidak menempel, sehingga Gugus Tugas harus memberikan rekomendasi kepada pihak terkait agar apa yanh menjadi hak anak bisa menempel istilahnya. Harapannya saya, doa bapak ibu terkabul. Kami hanya menyampaikan dan yang memberikan keputusan akhir yakni bu Menteri,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto, Ikfina Kamal Pasa mengatakan, kegiatan sudah dilakukan tapi tanpa evaluasi dan belum ada status. “Apa yang harus ditingkatkan, ini yang diminta. Memang betul-betul semua harus fokus. Seperti puskesmas ramah anak maka harus memenuhi kreteria idealnya,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi dilakukan setiap tahun agar tingkatnya naik yang otomastis mulai desa, kecamatan sampai kabupaten. Semua memikirkan dan memberikan standar, pihaknya yang memberikan status. Seharusnya evaluasi harus langsung dilakukan karena sudah mendapatkan masukan.
“Karena kita sudah melakukan sehingga mudah tapi selama ini kemasannya yang ramah anak itu yang belum. Kita belum pernah dikunjungi seperti ini dan pemaparannya dari Kementrian sifatnya general jika diaplikasikan di lapangan maka hasilnya dan itu sangat individualnya,” tuturnya.
Karena, lanjut Ikfina, permasalahannya berbeda dan setiap daerah harus dilihat akar permasalahannya masing-masing. Terkait perda yang diminta untuk lebih spesifik ke anak, menurutnya tidak rumit karena pihaknya bisa mengusulkan dan dewan akan menerima atau tidak.
“Perda itu dari dewan dengan masukan dari kita. Prosesnya kemarin memang agak lama karena dewan memakai akademisi, sementara kita di lapangan. Jika perda fokus ke anak-anak, harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada jika dipisah-pisahkan yakni kemampuan yang ada,” paparnya.
Menurutnya, semua boleh mempunyai keinginan yang ideal tapi harus melihat kemampuan yang. Intinya, tegas istri Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, pihaknya sudah banyak masukan banyak dan akan dilakukan tahun depan termasuk pengganggaran.
“Gugus tugas perangkat yang melakukan evaluasi sendiri atau masuk dinas terkait. Kementrian sudah kasih pedoman dan indikator ya pakai itu. Forum anak ini dibentuk untuk memenuhi hak anak agar anak bisa menyampaikan atau berpendapat,” pungkasnya.