GRESIK, FaktualNews.co – Sebanyak 20 orang juru parkir (jukir) nakal diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2017). Mereka diamankan lantaran meresahkan warga dengan melakukan penarikan uang parkir di luar ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro didampingi Kanit Pidum, Ipda Moch Dawud mengatakan, para jukir yang telah diamankan tersebut diciduk dari sejumlah lokasi parkir di wilayah Gresik. Pasalnya, mereka berani meminta uang parkir di atas ketentuan yang tertera dalam karcis. Ada pula jukir yang tidak membawa karcis sama sekali dan meminta uang parkir secara paksa.
“Mereka ini telah melanggar aturan yang ada. Karena yang tertera di karcis itu hanya seribu, tapi yang diminta jukir antara dua ribu hingga tiga ribu. Masih kita dalami aliran uang itu larinya kemana saja,” kata dia.
Selain jukir liar, masih banyak ditemukan jukir resmi yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan Id card, rompi, bahkan tak memberikan karcis parkir.
“Jukir ini kami data dulu. Kami beri pembinaan dan efek jera agar ke depan tak lagi memungut uang parkir bagi yang tidak resmi. Kalau yang resmi, harus pakai Id card, rompi, dan memberi karcis parkir,” tandas Adam Purbantoro.
Selanjutnya puluhan jukir nakal yang diamankan tersebut menjalani pemeriksaan satu persatu di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik.