LAMONGAN, FaktualNews.co – Usai memeriksa 17 Kepala Desa di Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Jawa Timur secara marathon, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus bergerak menuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa.
Tim penyidik Kejari Lamongan yang terdiri dari 10 orang tersebut terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Dana Desa (DD) beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Lamongan melakukan OTT terkait dugaan pengumpulan dana tak resmi saat pencairan dana desa. Dari hasil OTT itu, Kejari Lamongan menetapkan (BM), Kades Kawestolegi Kecamatan Karanggeneng sebagai tersangka.
Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Lamongan, Heri Purwanto, pada Selasa (20/6/2017) mengatakan, pihaknya telah memeriksa Camat Karanggeneng, Joko S serta mantan Camat Karanggeneng, Jarwo untuk dimintai keterangan.
Selain Camat dan mantan Camat Karanggeneng, yang kini menjabat sebagai Kabag Organisasi Pemkab Lamongan, tim penyidik juga memeriksa seorang bendahara, Kasi Ekbang dan mantan Kasi Ekbang.
Pemeriksaan tersebut, ungkap Heri Purwanto, terkait dugaan korupsi anggaran DD yang dipotong sebelum kegiatan dilaksanakan. “Ini adalah lanjutan pemeriksaan terkait OTT dana DD dengan barang bukti Rp 446.380.000,” jelasnya.
Dikatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Lamongan merupakan pemeriksaan terakhir. “Kemarin adalah pemeriksaan terakhir, untuk kelanjutannya, nanti saya kasih kabar selanjutnya,” Pungkas Heri Purwanto, Kasi Pidsus Kejari Lamongan.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 8 Juni 2017 lalu, Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pencairan dana desa (DD). OTT tersebut terkait pengumpulan dana tak resmi saat pencairan DD.
Tim OTT Kejari, kala itu mengamankan 6 orang dan salah satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.