Kriminal

Tragis! Cinta Kasih Pemuda Banyuwangi Berujung Penjara

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Pupus sudah jalinan asmara Widi Wijayanto (21) dengan kekasihnya, sebut saja namanya Mawar. Lantaran nekad membawa kabur sang pujaan hati yang masih belum dewasa, pemuda kelahiran Jayapura ini akhirnya meringkuk di sel tahanan mapolsek Tegalsari Banyuwangi.

Alih-alih bisa tinggal serumah dan membina mahligai rumah tangga bersama Mawar. Harapan baik yang ada dalam benak Widi kini hanya tinggal bayangan. Kenangan manis bersama kekasihnya harus dikubur dalam-dalam pasca orang tua Mawar tak terima putrinya dibawa pergi tanpa pamit.

Kegeraman orang tua pacarnya itulah yang kemudian menyebabkan Widi harus berurusan dengan polisi. Bukannya dinikahkan, Widi justru harus menjawab sejumlah pertanyaan penyidik untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) atas dugaan kasus melakukan bujuk rayu terhadap gadis dibawah umur.

Pemuda asal Dusun Simbar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur itu dianggap melakukan pelanggaran hukum berdasarkan pasal 76 E junto pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sejak itu hubungan keduanya inten. Sampai akhirnya Mawar pergi bersama pelaku dan tidak pulang ke rumah sehingga membuat orang tuanya cemas. Kasus ini kita tangani sejak menerima aduan pada 15 Juni 2017,” jelas Kapolsek Tegalsari, AKP Suhardi.

Status Mawar dianggap belum dewasa karena masih berstatus pelajar di sebuah sekolah swasta di wilayah Genteng. Usianya bahkan belum genap 18 tahun. Itu sebabnya aparat kemudian memproses kasus ini.
“Pelaku ditangkap di rumah tinggalnya di Kecamatan Sempu. Saat ini korban telah berkumpul kembali bersama orang tuanya di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari,” tambah Kapolsek.

Sebelum diamankan, Widi sempat bersama Mawar dalam ‘pelarian’. Dua sejoli yang dimabuk cinta tersebut lupa ada norma hukum yang dilanggar. Menurut Kasi Humas Aiptu Suprapto, saat ini proses pemeriksaan sedang bergulir.

“Pacaran boleh asal tidak menabrak rambu hukum. Jangan melakukan tindakan asusila selama belum resmi menjadi suami istri. Tidak boleh membawa pergi pacar tanpa seijin orang tuanya,” ujarnya.

“Bila dilanggar ancamannya bisa pidana. Ironisnya kasus seperti ini tidak banyak disadari kalangan muda. Padahal contoh kasus sudah banyak,” pungkas Aiptu Suprapto.

Share