Bahayakan Penerbangan, Tradisi Balon Udara di Ponorogo Dilarang
PONOROGO, FaktualNews.co – Masyarakat di Ponorogo, Jawa Timur, memiliki tradisi unik setiap kali merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, yakni dengan melakukan pelepasan balon udara tradisional. Tradisi ini menjadi agenda tahunan baik menjelang maupun saat peringatan hari raya.
Tradisi unik yang dilakukan warga di Ponorogo secara turun temurun itu dilakukan dalam rangka memeriahkan lebaran setelah berpuasa sebulan penuh, sekaligus ajang silaturahmi antar warga.
Balon udara itu dibuat warga dengan bahan kertas minyak dan dilepaskan warga secara bersama-sama ke udara. Sebagai informasi, balon udara sederhana yang dibuat warga ini dapat terbang hingga ketinggian 40 ribu kaki atau 12 ribu meter.
Tapi siapa sangka, tradisi unik yang sudah puluhan tahun dilakukan warga Ponorogo itu belakangan mulai dipersoalkan.
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, melarang warganya menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri. Pemkab Ponorogo kerap mendapat teguran dari Lanud Iswahjudi lantaran balon udara yang diterbangkan bisa menggangu lalu lintas udara sehingga dapat membahayakan jalur penerbangan.
“Berkali-kali kita mendapat teguran dari Lanud Iswahjudi, karena balon udara bisa mengganggu penerbangan,” kata Bupati kepada awak media, Rabu (21/6/2017).
Meski menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi turun temurun, namun Bupati Ipong, menyampaikan balon udara ini hanya bersifat hiburan dan bukan soal akidah sehingga tidak ada masalah jika tidak dilakukan.
“Larangan tersebut juga baru dilaksanakan tahun ini, sebelumnya kan sudah ada toleransi cukup lama,” kata Ipong.
Selain melarang warganya menerbangkan balon udara, Ipong juga melarang warganya bermain petasan. Menurut dia, petasan kurang bagus dan berbahaya. “Carilah permainan yang lain, semisal kembang api atau apalah. Yang penting jangan menerbangkan balon udara,” ujar dia.
Pemkab juga telah mengirimkan surat edaran terkait pelarangan ini ke seluruh kelurahan/desa. Jika masih ada warga yang nekat menerbangkan balon udara, polisi akan turun tangan untuk menghentikan kegiatan itu.
Meski dilarang, warga yang kedapatan menerbangkan balon udara tidak akan diberi sanksi.
Penerbangan balon udara ini melanggar Pasal 98 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan.
Semantara itu, Kepala Urusan Penerangan Pasukan Umum Lanud Iswahjudi Magetan, Mayor Tamsir, mengatakan balon udara sangat mengganggu saat ada penerbangan.
“Mungkin sebelum kegiatan baiknya membuat surat dan menginformasikan ke Lanud terkait penerbangan balon udara. Intinya ada koordinasi dengan pihak Lanud,” ujar dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/6/2017).