FaktualNews.co

Cari Peruntungan di Trenggalek, Bandar Judi dari Luar Kota Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1166 kali Penulis:
Cari Peruntungan di Trenggalek, Bandar Judi dari Luar Kota Diringkus Polisi
Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi memeragakan perjudian klotok yang dilakukan tersangka. (FaktualNews/Jaohar Satya Wibawa)

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sarni (52), pria paruh baya asal Dusun Sumber, Desa Tumpuk, Kecamatan Sawo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, mendatangi Trenggalek demi menjadi bandar judi klotok.

Namun, niatnya mengeruk kekayaan dengan menjadi bandar judi harus berakhir di ruang tahanan. Jajaran Kepolisian Sektor Tugu Trenggalek, berhasil meringkusnya saat dirinya membuka lapak judinya.

Sarni tertangkap polisi seorang diri saat menggelar judi di rumah kosong milik Almarhum Sakimun. Saat penangkapan di Dusun Pakel, Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Sabtu, 17 Juni 2017 lalu, empat orang pemain judi berhasil kabur.

Dari penangkapan tersangka yang menjadi bandar judi antar kota tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu set alat perjudian, dua buah tikar, serta uang tujuh puluh lima ribu rupiah dan satu telepon genggam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus pelaku melakukan judi dengan memberikan wadah bagi khalayak umum untuk melakukan judi. Tersangka berperan sebagai bandar bagi para penombok untuk bertaruh dan para penombok harus memberikan uang untuk melakukan permainan judi ini.

Tersangka tertangkap tangan oleh petugas saat sedang memainkan judi klotok. Dirinya berhasil diringkus dan tidak bisa melarikan diri saat proses penangkapan.

Saat proses penangkapan, tersangka sedang khusyuk mengocok dadu yang berada di dalam batok kelapa. “Kronologisnya seperti itu,” ungkap Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, saat memberikan kepada wartawan, Selasa (20/6/2017) kemarin.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Trenggalek. Kepolisian terus mendalami kasus ini dan jika ditemukan unsur pidana, kasus yang membelit Sarni akan ditangani lebih lanjut.

Dipaparkan Iptu Supadi, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Iptu Supadi menambahkan, untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan lehidupan masyarakat, Kepolisian tengah gencar melakukan penyisiran terhadap aktifitas perjudian.

“Polres Trenggalek memang sedang gencar melakukan perburuan bandar penjudi. Hal ini untuk menciptakan ketertiban masyarakat,” beber Iptu Supadi.

Dirinya sangat mengapresiasi keberhasilan dari Polsek Tugu yang berhasil mengungkap kasus perjudian jenis klotok dengan bandar dari luar kota ini. Keberhasilan ini diharapkan bisa dijadikan polsek lain untuk gencar menghapuskan perjudian di Kabupaten Trenggalek.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i