FaktualNews.co

Demi Dapatkan Uang Ghaib, Pasutri di Trenggalek Kompak Gadaikan Mobil Rental

Kriminal     Dibaca : 2481 kali Penulis:
Demi Dapatkan Uang Ghaib, Pasutri di Trenggalek Kompak Gadaikan Mobil Rental
Sutrisno (50) dan Sumiati (43), pelaku penggelapan mobil rental di Trenggalek.FaktualNews/Jaohar Satya W

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Apes menimpa Sutrisno (50) dan Sumiati (43) warga Dusun Waru, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Bukannya mendapatkan uang ghaib, keduanya justru harus merayakan lebaran di dalam jeruji sel tahanan.

Bagaimana tidak, demi melakukan ritual penarikan uang ghaib pasutri ini nekat menggadaikan mobil rental seharga Rp 20 juta. Parahnya, uang ghaib itu hingga kini tak kunjung bisa ditarik. Hingga keduanya keburu diringkus aparat Polsek Trenggalek.

Kanit Reskrim Polsek Watulimo Bripka Sugik Widianto mengatakan, keduanya ditangkap petugas di sebuah rumah kos di Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jumat (16/6/2017) pukul 01.00 WIB. Sugik pun mengaku cukup kesulitan melacak keberadaan keduanya.

Penyelidikan berlangsung setelah korban Isnaini (35) pada Rabu (10/5/2017) merasa dibohongi. Bagaimana tidak, mobil rental yang dengan nomor polisi AG 750 YC yang disewa pelaku tidak kunjung dikembalikan. Mobil rental tersebut sengaja digadaikan oleh tersangka dengan dibantu Rudi di daerah Serang untuk ritual penarikan uang ghaib.

“Karena penarikan uang ghaib yang mereka lakukan mensyaratkan perlengkapan ritual maka pasutri ini menyusun skenario penipuan. Mereka menggadaikan mobil rental untuk mampu melengkapi persyaratan ritual, ” ungkap Sugik.

Korban menyatakan, bahwa sebelumnya antara tersangka dan korban melakukan perjanjian dalam hal persewaan mobil rental. Perjanjian tersebut berisikan persewaan mobil dalam kurun waktu sepuluh hari. Dimana setiap harinya harga sewa mobil sejumlah tiga ratus rupiah.

Pada korban tersangka mengaku akan mempergunakan mobil untuk melakukan penagihan uang. Keberadaan pemilik uang yang berada di Jakarta dijadikan dalih untuk menipu korban. Penagihan uang tersebut atas dasar bisnis durian yang dimiliki tersangka.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP junto 55 tentang Penipuan disertai Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Bripka Sugik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin