Kriminal

Jadi Kurir Narkoba, Dua Petani di Malang Diciduk Polisi

MALANG, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Malang, mengamankan tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (21/6/2017). Ketiga orang tersebut yakni, AF (45) dan PWT (31) dan seorang karyawan rumah makan, WA (28), ketiganya warga Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan ketiga kurir narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap WA saat akan mengantarkan sabu-sabu. Petugas yang menghentikan WA di tepi jalan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu poket sabu.

“Saat digeledah dan ditemukan satu poket sabu, WA tidak bisa mengelak dari tuduhan sebagai kurir sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat kepada awak media, Rabu (21/6/2017).

Samsul menambahkan dari keterangan WA tersebut polisi berhasil menangkap dua kurir lainnya yakni AF (45) dan PWT (31) yang setiap hari bekerja sebagai petani.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu poket sabu-sabu. “Rencananya sabu-sabu tersebut juga akan diberikan kepada pemesannya. Untuk siapa pemasok ketiga kurir ini masih dalam penyelidikan,” ujar dia.

Akibat perbuatanya tersebut ketiga kurir narkoba tersebut dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.