SIDOARJO, FaktualNews.co – Dalam sepekan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sembilan orang tersangka jaringan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Dari tangan sembilan orang tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,68 gram dan ganja seberat 144,84 gram serta uang sebesar Rp 1.262.000.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan kesembilan orang tersangka tersebut diamankan dari sembilan lokasi berbeda. “Dari keterangan pelaku mereka mendapatkan barang dari Madura,” ungkap Kapolresta dihadapan awak media, Rabu (21/6/2017).
Ia mengungkapkan, sasaran dari jaringan pengedar ini bervariatif mulai usia dini hingga dewasa yang masih produktif.
“Sembilan tersagka akan dikenakan pasal 112,113, 114 KUHP, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Himawan.