SURABAYA, FaktualNews.co – Kebijakan untuk mengandangkan mobil dinas (Mobdin) milik Pemkot Surabaya, ternyata tidak berlaku di untuk para anggota DPRD Surabaya. Aturan tersebut, khusus diperuntukkan bagi pejabat Pemkot.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji, Rabu (21/6/2017). Politisi PDIP ini mengatakan anggota dewan boleh tetap menggunakan mobil dinas selama masa libur lebaran. “Nggak perlu dikandangkan. Itu kan untuk pejabat pemkot,” kata Armuji.
Tentunya, Mobdin tersebut bisa digunana para wakil rakyat ini untuk mudik lebaran. Akan tetapi, hal itu hanya berlaku di Kota Surabaya saja. Armuji melarang anggotanya menggunakan mobil pelat merah itu digunakan ke luar kota.
“Kalau untuk keseharian sih oke saja. Kalau ke luar kota janganlah. Kan mobilnya plat merah, malah jadi sorotan nanti,” tandasnya.
Dikhawatirkan jika mobil dinas dipakai untuk mudik akan menjadi sorotan publik.
Fasilitas mobil dinas seharusnya digunakan untuk keperluan tugas saja, bukan untuk keperluan pribadi.
Lebih lanjut Armuji menyebutkan, kebijakan untuk tidak mengandangkan mobil dinas untuk wakil rakyat sudah berlaku beberapa tahun ini.
“Karena kalau dikumpulkan ditaruh dimana. Kita juga tidak punya cukup halaman untuk mengumpulkan 50 kendaraan dinas. Lebih baik disimpan di rumah masing-masing saja,” katanya.