Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Satlantas Polres Mojokerto Razia Muatan Truk
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Guna memberi kenyamanan bagi para pemudik, pemerintah telah menetapkan peraturan pembatasan operasional terhadap kendaraan angkutan barang saat arus mudik lebaran. Menindaklanjuti hal tersebut, Satlantas Polres Mojokerto melangsungkan razia terhadap kendaraan angkutan barang, Rabu (21/6/2017).
Razia yang dilakukan di jalan By Pass Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini, polisi melakukan pengecekan terhadap muatan truk barang. “Kami lakukan pengecekan terhadap muatan truk barang yang melintas. Kalau memang ditemukan ada truk barang yang melanggar aturan, sementara ini kami ingatkan,” ujar Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Wikha Ardilestanto.
Puluhan truk angkutan barang terpaksa diberhentikan untuk kemudian dilakukan pengecekan muatan oleh korp berpakaian coklat itu.
Wikha menambahkan, bagi kendaraan angkutan barang yang pelanggarannya fatal, pihaknya akan menindak tegas para pengemudi kendaraan. “Kalau fatal pelanggarannya, kami tilang,” ucap Wikha.
Dalam razia tersebut, sedikitnya empat kendaraan angkutan barang yang diberi tilang oleh polisi. Dari empat kendaraan angkutan barang yang ditilang, satu diantaranya adalah sebuah kontainer kosong tanpa dilengkapi surat kir kendaraan.
Mulai Kamis (22/6/2017), Satlantas Polres Mojokerto, akan menindak tegas bagi kendaraan angkutan barang yang masih tetap melanggar peraturan pembatasan operasional. “Hari ini banyak yang kami ingatkan saja, karena kemarin kendaraan-kendaraan ini banyak yang kirim ke pelabuhan dan hari ini waktunya mereka pulang,” tuturnya.
“Besok, kalau masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang melanggar peraturan tersebut, selain kami tilang, kendaraannya juga kami kandangkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat telah menerbitkan peraturan dengan nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 yang terbit sejak 31 Mei 2017 lalu. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pengaturan lalulintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2017 atau Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Sesuai yang tertulis dalam peraturan tersebut, kendaraan angkutan barang yang Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi mulai Minggu, 18 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017 mendatang.
Namun, peraturan tersebut tidak berlaku terhadap kendaraan angkutan barang yang masuk daftar pengecualian. Adapun kendaraan angkutan barang yang masuk dalam daftar pengecualian, yakni kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Pengecualian tersebut juga berlaku bagi kendaraan pengangkut ternak, hantaran pos, bahan pokok, serta kendaraan yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor peserta mudik gratis.
Khusus untuk kendaraan pengangkut barang impor atau ekspor menuju atau dari pelabuhan untuk memenuhi jadwal pelayaran internasional, akan mendapatkan dispensasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) berupa stiker berisi keterangan dari Dishub yang wajib ditempel di kaca truk depan sebelah kiri.