Polisi Amankan 2 Warga Bojonegoro Pelaku Judi Dadu, Empat Lainnya Kabur
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Dua orang berinisial MM (40), warga Dusun Bogo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander dan MN (45), warga Desa somodikaran, Kecamatan Dander, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, kedua orang ini kedapatan bermain judi dadu di salah satu warung di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat saat anggota Polres Bojonegoro melakukan patroli rutin, bahwa ada perjudian dadu menggunakan uang taruhan di salah satu warung.
Selanjutnya polisi melakukan pengecekan, benar saja didapati praktek judi dadu. Kemudian polisi langsung melakukan pengkapan kepada para pemain dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bertindak sebagai bandar dan penombok.
“Empat orang pelaku judi dadu lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto kepada awak media, Rabu (21/6/2017).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidika lebih lanjut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan kedua palaku, keduanya dikenakan dua pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing, yaitu MM sebagai bandar dikenakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda dua puluh lima juta rupiah.
“Sementara itu untuk pelaku MN petugas menjerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah,” tukasnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah mata dadu, sebuah alas dadu dari lepek, sebuah tempurung, sebuah beberan dan uang sebesar Rp 215 ribu.