Sempat Kabur Ke Malang, Alis Diciduk Polisi Usai Gadaikan Motor Temannya
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Alis Suliyanto (34) warga Dusun Pendowo, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diciduk tim Unit Pidek Satreskrim Polres Mojokerto di rumahnnya. Lantaran, pengangguran ini telah menggelapkan sepeda motor milik rekan perempuannya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi S 3042 QS milik Anis Sulistyowati (40) warga Desa Tinggar Buntut, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. “Pelaku meminjam motor korban pada 6 Juli 2016,” ungkapnya, Rabu (21/6/2017).
Awal aksi penipuan ini bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban pada tanggal 6 Juli 2016 lalu sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk dibawa pulang, namun sampai dua minggu sepeda motor milik korban belum dikembalikan.
“Korban kemudian mencari pelaku ke rumahnya, namun pelaku tidak ada di rumah. Saat ditelepon, pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor namun sampai dilaporkan, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Pelaku berhasil diamankan petugas saat pulang ke rumah,” terangnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku jika sepeda motor milik korban di gadaikan ke Sugiono (37) warga Dusun Bangsri, Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Setelah mendapatkan uang, pelaku melarikan diri ke Malang.
“Pelaku diamankan setelah pulang dari pelarian. Dari korban, petugas mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor, sementara barang bukti dari saksi Sugiono diamankan satu unit spd motor Honda Beat warna biru putih nopol S 3042 QS beserta STNK atas nama korban dan kunci kontak,” pungkasnya.