Kriminal

Gila, Pria di Sidoarjo Ini Tiga Tahun Cabuli Murid Les Privat Istrinya

SIDOARJO, FaktualNes.co – Aksi pencabulan yang dilakukan Muhammad Taufiq Muchlis (38) terhadap siswa didik istrinya dalam kurun waktu tiga tahun akhirnya terkuak. Itu setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolsek Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung, kelima anak didik isterinya yang diperlakukan tidak senonoh saat les privat matematika berlansung, seluruhnya melaporkan perbuatan bapak satu anak asal Dusun Ciro Kulon Desa Bakung Temenggungan Kecamatan Balongbendo itu ke polisi.

“Mulanya yang lapor dicabuli oleh MTM, satu korban saja. Setelah dikembangkan, ada lima peserta les yang diasuh isteri pelaku, juga mengakui dan menguatkan adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh MTM,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris Kamis (22/6/2017).

Dari korban satu dengan korban lainnya, tambah Harris, ada yang mengetahui dan tidak berani berontak. Aksi yang dilakukan pelaku, saat les pelajaran matematika, ada yang digerayangi bagian payudaranya dari belakang, tangan pelaku dimasukkan ke celana dalam korban dan lain sebagainya.

“Korban, sebut saja Bunga yang melapor, usianya masih 13 tahun. Usia korban lainnya juga ada yang 12 tahun dan seumuran. Siswa yang dicabuli masih duduk di pendidikan tingkat menengah atau SMP,” ungkap Harris.

Masih kata Harris, dari pengungkapan kasus cabul ini pihaknya menyita barang bukti pakaian korban. Dari visum juga ada bekas pencabulan. “Usai dicabuli, korban juga mengaku bagian alat vitalnya terasa pedih,” jelasnya.

Saat waktu les dimulai, pelaku pura-pura membantu isterinya. Saat membantu dan mendekat ke para siswa itu, pelaku manfaatkan kesempatan tangan nakalnya bergerilya kesana kemari saat isterinya lengah. “Pelaku ini tergolong licin saat berbuat cabul,” timpal Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Laila SH.

Dalam kasus pencabulan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 dan Pasal 290 ayat (2) KUHP yang mempunyai ancaman hukuman minimal 5 tahun.