FaktualNews.co

Korban KDRT di Bojonegoro Jadi Terdakwa, AMPK Desak Segera Dibebaskan

Hukum     Dibaca : 1440 kali Penulis:
Korban KDRT di Bojonegoro Jadi Terdakwa, AMPK Desak Segera Dibebaskan
Ilustrasi

BOJONEGORO, FaktaulNews.co – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK), mendesak penegak hukum membebaskan Rodliyah (37), warga Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, yang menjadi korban kriminalisasi hukum di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (22/6/2017).

Koordinator aksi AMPK, Ahmad Syahid, dalam orasinya itu menyesalkan tindakan aparat penegak hukum di Bojonegoro yang terkesan mengkriminalisasi korban kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ada apa ini, padahal Rodliyah menjadi korban kekerasan mantan suaminya, Zaenudin (42). Kenapa malah korban ditetapkan terdakwa,” teriaknya.

Ia mendesak pihak kepolisian Polres Bojonegoro harus bertanggung jawab atas penetapan korban KDRT menjadi terdakwa. “Pak hakim segera bebaskan Rodliyah, dia tidak bersalah,” pintah Syahid.

Sementara, Ketua PN Bojonegoro Chamim Tohari, saat menemui para demonstran menuturkan, hakim akan bersikap netral dalam memutus perkara ini.

“Silakan ikuti jalannya sidang tapi harus tertib, serahkan sepenuhnya proses hukum di pengadilan kepada hakim. Kami akan bersikap adil,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul