MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus ‘Kopi Sianida’
SURABAYA, FaktualNews.co – Upaya terdakwa kasus ‘kopi sianida’ Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya melalui jalan kasasi di tolak Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dari okezone, Sidang Perkara bernomor 498K/Pid/2017 itu dipimpin majelis hakim Artidjo Alkostar dan Salman Luthan serta Sumardiyatmo sebagai anggota. “Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,” ujar Juru Bicara MA Suhadi dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jesica terbukti melakukan aksi pembunuhan dengan cara memberikan racun sianida pada Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Jessica awalnya melakukan upaya banding atas kasus es kopi Vietnam yang dicampur sianida. Namun upaya tersebut ditolak hingga akhirnya melaju ke tingkat kasasi di MA. Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Jessica.