GRESIK, FaktualNews.co – Hati-hati bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan monopoli usaha. Sanksi denda atau pidana bisa dijatuhkan kepada siapa saja pelakunya.
Apalagi, jika perbuatan monopoli usaha tersebut ada dari pihak masyarakat atau pelaku usaha yang melaporkan adanya kecurangan dalam menjalankan usaha tersebut.
Hal itu sebagaimana dipaparkan oleh Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Surabaya, Jawa Timur, Aru Armando, Rabu (21/6) petang.
Aru Armando, dalam diskusi bertema “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” dengan menggandeng LSM Gresik Intitut di Resto ‘Bumbu Jangkep’ Gresik, menyatakan, adanya larangan monopoli ataupun persaingan usaha yang tidak sehat.
Adanya aturan larangan praktik monopoli tersebut tertera dalam UU RI no. 5 tahun 1999. KPPU akan menindaklanjuti adanya praktik monopoli bila ada laporan yang masuk. “Setelah itu kita teliti dulu, apa laporannya sudah jelas dan lengkap,” kata Aru.
Tahapan berikutnya, beber Aru, KPPU akan melakukan menyelidikan dan investigasi di lapangan. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti adanya dugaan pelanggaran.
“Kita lakukan gelar perkara di hadapan rapat komisi dulu, sebelum ditentukan layak atau tidaknya laporan tersebut,” paparnya.
Selanjutnya, para pihak terlapor akan dipanggil untuk mengikuti sidang majelis pemeriksaan. “Tahap terakhir nanti ada musyawarah majelis komisi yang akan memberikan keputusan,” ujar Aru.
Sekjen Gresik Institut, Edi Utomo mengatakan, sejauh ini pengawasan yang dilakukan oleh KPPU berperan dalam menjaga stabilitas harga. Terutama dalam ketatnya persaingan usaha oleh para pelaku usaha.
“Sebenarnya keberadaan KPPU ini sudah cukup lama. Tapi banyak masyarakat yang belum tahu. Makanya kita adakan sosialisasi tentang fungsi KPPU,” ujar Edi.
Oleh karena itu, bila ditemukam adanya adanya monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, masyarakat bisa melaporkannya ke KPPU. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena identitas pelapornya akan dirahasiakan,” imbuhnya.