FaktualNews.co

Berbahaya, Polres Pamekasan Larang Pemudik Pakai Kendaraan Bak Terbuka Angkut Penumpang

Peristiwa     Dibaca : 1078 kali Penulis:
Berbahaya, Polres Pamekasan Larang Pemudik Pakai Kendaraan Bak Terbuka Angkut Penumpang
Foto : Petugas menghentikan kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut orang.FaktualNews/Istimewa

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan mengimbau kepada para pemudik untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka agar tidak digunakan untuk mengangkut penumpang. Selain membahayakan, hal itu juga melanggar aturan Pasal 137 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kegiatan yang digelar di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan tersebut, tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan Ipda Sri Sugiarto bersama Unit BM beserta anggota Polsek Larangan.

“Himbauan ini sekaligus kita gelar dalam rangka Operasi Ramadaniyah Semeru 2017 yang digelar sejak Senin kemarin hingga tanggal 4 Juli (2017) mendatang,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan Ipda Sri Sugiarto, Jum’at (23/6/2017).

Dalam kesempatan itu, pihanya juga melakukan pembinaan dan bimbingan serta mengatur arus lalu lintas di area pasar Blumbungan. “Selain itu kita juga mengimbau para pengendara agar selalu mengedepankan tertib lalu lintas, demi keselamatan pribadi dan orang banyak,” ungkapnya.

“Selain itu kami juga memberikan imbauan kepada para pengendara khususnya pemilik kendaraan bak terbuka agar tidak memuat orang, karena hal itu melanggar aturan lalu lintas. Bahkan kita juga memasang striker di sejumlah kendaraan bak terbuka,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin