FaktualNews.co

Dua Tahun DPO, Ahmad Diciduk Polisi Saat Pulang Kampung

Kriminal     Dibaca : 1246 kali Penulis:
Dua Tahun DPO, Ahmad Diciduk Polisi Saat Pulang Kampung
Foto : Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tim Resmob Polres Mojokerto, meringkus Ahmad Basuni (29) warga Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diamankan Kamis (22/6/2017). Ia merupakan pelaku curanmor yang sudah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 13.30 WIB. Itu setelah, Ahmad kembali ke rumahnya setelah nyaris dua tahun ini melarikan diri.

“Pelaku digrebek di rumahnya setelah DPO sejak dua tahun lalu. Pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Trowulan,” ungkapnya, Jum’at (23/6/2017).

Ahmad merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Andriawan Aan Wahyudinanda (29) warga Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vision nopol W 6924 CU warna merah milik korban yang di parkir di Puskesmas Tawangsari.

“Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2013 lalu mengaku mengambil motor korban bersama Erianto Darmawan alias unyil yang sudah tertangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Vixion, handphone merk Blackberry, celana jeans biru donker dan kaos warna merah,” terangnya.

Sementara barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan berhasil diamankan petugas yakni kunci T dan satu buah pisau. Akibat perbuatan pelaku tersebut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin