Gelapkan Uang Perusahaan, AK Ditangkap Polisi Saat Foya-foya
SURABAYA, FaktualNews.co – AK (33), tersangka penggelapan uang PT Tiga Serangkai, Jalan Ketintang Madya Nomor 111, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, akhirnya ditangkap Polsek Jambangan Rabu (21/6/2017).
“Tersangka kami tangkap atas laporan SUD (42), Branch Manager PT Tiga Serangkai karena ketahuan menggelapkan uang dari pelanggan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo.
Agus menuturkan, AK nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Nominalnya pun cukup lumayan, yakni Rp 124.741.600 dengan cara tidak menyetorkan uang hasil tagihan ke perusahaan sejak Maret 2016 hingga Maret 2017.
Uang setoran itu didapat dari beberapa instansi pendidikan di Kota Surabaya. “Tersangka merubah atau mengurangi nominal bukti kuitansi setoran kepada perusahaan tempatnya bekerja,” imbuh Ipda Agus Eko Widodo.
Mengetahui ada laporan tersebut, anggota segera menuju ke lokasi tempat tersangka bekerja dan mengamankannya beserta barang bukti. “AK kami bawa ke Mapolsek Jambangan beserta uang hasil penggelapannya untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Ia pun terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.