Kriminal

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Kediri, menggerebek pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Dusun Suko, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/6/2017) dini hari.

Pabrik tersebut sudah beroperasi sekitar setahun dengan memproduksi beberapa macam minuman keras oplosan berbagai merk.

“Kami amankan ratusan botol miras oplosan merk Vodka, Bintang Kuntul, Mansion house, dan sejumlah bahan pembuat oplosan miras,” kata Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono kepada awak media.

Selain itu polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yakni, berinisial HM (27 ), SK (27), keduanya warga Desa Bangsongan, Kecamatan Kayenkidul, Kabupaten Kediri, dan SY (34), warga Dusun Kalipan, Desa Senden, Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri.

Menurut Sumaryono, polisi juga menyita ratusan botol miras kosong, serta semua alat yang dibuat untuk memproduksi miras, ratusan bendel label merk miras lengkap dengan tutupnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, setiap hari pabrik miras oplosan ini bisa membuat 25 hingga 35 dos miras dan diedarkan ke sejumlah warung di Kediri dan sekitarnya.

“Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 110 sub 106 uu no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Sumaryono.